Rabu, 02 Mei 2012

SEBELUM BERSTATUS KECAMATAN

A.      SEBELUM BERSTATUS KECAMATAN
1.    Seperti kita ketahui bahwa, sebelum keluarnya Undang-Undang No. 29 Tahun 1959 Daerah Soppeng ini berstatus Swapraja yang terdiri dari 7 Wanua yang setingkat dengan Distrik yaitu :
a.        Wanua Lalabata Ibu Negerinya Watansoppeng
b.       Wanua Lilirilau Ibu Negerinya Cabenge
c.        Wanua Liliriaja Ibu Negerinya Cangadi
d.       Wanua Marioriawa Ibu Negerinya Batu-batu
e.       Wanua Marioriwawo Ibu Negerinya Takalalla
f.         Wanua Pattojo Ibu Negerinya Maccini
g.        Wanua Citta Ibu Negerinya Pacongkang
2.   Khusus Wanua Lilirilau lazim juga disebut “LOMPENGENG” yang dikepalai oleh seorang Kepala Wanua yang bergelar “ARUNG LOMPENGENG”.
3.       Wanua Lilirilau terbagi atas 4 Wanua bawahan masing-masing :
a.        Wanua Bawahan Lompengeng Kepalanya Bergelar Sulewatang
b.       Wanua Bawahan Pajalesang Kepalanya Bergelar Sulewatang
c.        Wanua Bawahan Macanre Kepalanya Bergelar Sulewatang
d.       Wanua Bawahan Baringeng Kepalanya Bergelar Arung
4.   Tiap-tiap Wanua bawahan terbagi atas kampong-kampung yang dikepalai oleh seorang yang bergelar “MATOA” antara lain :
a.        Wanua Bawahan lompengeng terdiri atas 10 Kampung yaitu
·         Kampung Salaonro kepalanya bergelar Kepala Salaonro
·         Kampung Kecce kepalanya bergelar Kepala Kecce
·         Kampung Paroto kepalanya bergelar Matoa Paroto
·         Kampung Marale kepalanya bergelar Matoa Marale
·         Kampung Tetewatu kepalanya bergelar Matoa Tetewatu
·         Kampung Abbanuange kepalanya bergelar Kepala Abbanuange
·         Kampung PeppaE kepalanya bergelar Kepala PeppaE
·         Kampung Saleng kepalanya bergelar Kepala Saleng
·         Kampung Ujung kepalanya bergelar Kepala Ujung
·         Kampung Berru kepalanya bergelar Kepala Berru
b.       Wanua Bawahan Pajalesang terdiri atas 5 Kampung yaitu
·         Kampung Allimbangeng kepalanya bergelar Kepala Allimbangeng
·         Kampung Talipu kepalanya bergelar Kepala Talipu
·         Kampung Sumpang Salo kepalanya bergelar Kepala Sumpang Salo
·         Kampung Pajalesang kepalanya bergelar Matoa Pajalesang
·         Kampung Lenrang kepalanya bergelar Matoa Lenrang
c.        Wanua Bawahan Macanre terdiri atas 2 Kampung yaitu :
·         Kampung Toawo kepalanya bergelar Kepala Toawo
·         Kampung Macanre  kepalanya bergelar Matoa Macanre
d.       Wanua Bawahan Baringeng terdiri dari 10 Kampung yaitu :
·         Kampung Tanjonge kepalanya bergelar Kepala Tanjonge
·         Kampung Pompulu kepalanya bergelar Kepala Pompulu
·         Kampung Mappalakkae kepalanya bergelar Kepala Mappalakkae
·         Kampung  Takku kepalanya bergelar Kepala Takku
·         Kampung  Buruccenge kepalanya bergelar Kepala Buruccenge
·         Kampung  Leppangeng kepalanya bergelar Kepala Leppangeng
·         Kampung  Masing kepalanya bergelar Matoa Masing
·         Kampung  Lagoe kepalanya bergelar Matoa Lagoe
·         Kampung  Bila kepalanya bergelar Matoa Bila
·         Kampung  Palero kepalanya bergelar Matoa Palero


B.       SETELAH BERSTATUS KECAMATAN
1.   Kecamatan Lilirilau dibentuk bersama-sama dengan Kecamatan-kecamatan lainnya dalam Kabupaten Soppeng, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Tenggara tanggal 16 Agustus 1961 Nomor 1100 dalam rangka reorganisasi Pemerintahan Administrasi terendah di Sulawesi Selatan Tenggara dalam Tahun 1961. Kabupaten Soppeng terdiri 7 Wanua (Distrik) dilebur menjadi 5 Kecamatan yaitu : Kecamatan Lalabata, Kecamatan Lilirilau, Kecamatan Liliriaja, Kecamatan Marioriawa dan Kecamatan Marioriwawo. Sedangkan 2 Wanua lainnya masing-masing Wanua Citta dimasukkan dalam wilayah Keacamatan Lilirilau dan Wanua Pattojo dimasukkan dalam wilayah Kecamatan Liliriaja.
2.  Dengan terbentuknya Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Soppeng, Kecamatan Lilirilau mengalami perubahan-perubahan baik Daerah Hukumnya maupun Struktur Organisasi Pemerintah/Aparatnya yaitu :
a.        Daerah Hukumnya :
·     Kampung Lenrang tadinya masuk wilayah Kecamatan Lilirilau tetapi mengalami perubahan, maka masuk Wilayah Kecamatan Liliriaja.
·         Wanua (Distrik) Citta yang terdiri dari 11 Kampung dilebur seluruhnya, 10 Kampung dimasukkan ke Wilayah Kecamatan Lilirilau dan 1 Kampung dimasukkan kedalam Wiyaha Kecamatan Liliriaja.
·       Kampung Kebo dan Lompulle dari wilayah Kecamatan Liliriaja masuk ke Wilayah Kecamatan Lilirilau.
·     Jadi Wilayah Kecamatan Lilirilau semula berukuran 1 Kampung, tetapi akhirnya bertambah 12 Kampung sehingga daerah hukumnya bertambah luas, dari 27 kampung menjadi 38 Kampung.
b.       Struktur Organisasi Pemerintahan/Aparatnya.
·       Kepala Wanua yang bergelar Arung Lompengeng diganti dengan sebutan Kepala Kecamatan dan status Pegawai Negeri
·         4 Wanua bawahan dihapuskan menjadi Pegawai Negeri dan seorang diantaranya di pensiunkan, yaitu     Sulewatang Macanre.
 3.       Pembentukan Desa Gaya Baru
Dalam rangka pembentukan Desa Gaya Baru di Sulawesi Selatan, maka di Kabupaten  Soppeng  termasuk di  Kecamatan  Lilirilau  telah  2  kali  mengalami reorganisasi kampung-kampung yaitu beberapa beberapa kampung digabung menjadi 1 gabungan kampong, kemudian diberi nama “Desa Gaya Baru”.
-     Pertama, dilakukan pada Tahun 1963 berdasarkan Surat Keputusan DPRD GR Kabupaten Soppeng No.   19/DPRD-GR/63 Tanggal 10 April 1963 yaitu dari 176 kampung menjadi 66 kampung (Desa Gaya Baru) dimana Kecamatan Lilirilau dari 38 Kampung menjadi 14 Desa Gaya Baru.
-      Kedua, dilakukan pada Tahun 1968, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tanggal 20 Desember 1965 No. 450/XII/1965  jo Surat Keputusan DPRD Kabupaten Soppeng No. 43/DPRD/1967 tanggal 22 Desember 1967 yaitu dari 66 Desa Gaya Baru yang diberi nama Wanua, dimana Kecamatan Lilirilau terdapat 6 Desa Gaya Baru (Wanua).
4.    Sehubungan dengan Pembentukan Desa Gaya Baru, maka 4 buah kecamatan dalam Kabupaten Soppeng termasuk Kecamatan Lilirilau mengalami perubahan-perubahan yaitu :
a.  Bekas wilayah Wanua (Distrik) Citta yang dimasukkan dalam Kecamatan Lilirilau dikeluarkan seluruhnya dan dimasukkan dalm Wilayah Kecamatan Liliriaja.
b.    Sebutan Desa Gaya Baru Lama (Mattanru) yang diliputi 2 buah kampung dari Kecamatan Liliriaja dimasukkan   dalam wilayah Kecamatan Lilirilau.
5.  Dengan terbentuknya Desa Gaya Baru yang diberi nama “Wanua” sebagai hasil Reorganisasi kampung-kampung yang kedua, dan perubahan-perubahan batas wilayah hukum Kecamatan, maka Kecamatan Lilirilau yang tadinya terdiri 14 Desa Gaya Baru, sekarang menjadi 6 Wanua yaitu :
a.        Wanua Pajalesang Ibu Negerinya Pajalesang
b.       Wanua Ujung Ibu Negerinya Ujung
c.        Wanua Tetewatu Ibu Negerinya Tetewat
d.       Wanua Abbanuange Ibu Negerinya Abbanuange
e.       Wanua Baringeng Ibu Negerinya Baringeng
f.         Wanua Lompulle Ibu Negerinya Lompulle
6.  Tiap-tiap Wanua dikepalai oleh seorang Kepala Wanua dan meliputi beberapa lingkungan yang dikepalai oleh seorang kepala lingkungan yang bergelar “Matoa”.


Dengan adanya perbedaan sebutan nama Desa dibeberapa daerah Tk.II di Sulawesi Selatan, maka pemerintah daerah Tk. I Sulawesi Selatan menetapkan nama Desa yang berlaku umum pada daerah-daerah Tk.II di Sulawesi Selatan dengan Surat Keputusannya No. 309/IX/73 tanggal 11 September 1973 pada pasal 1.
Dengan berpedoman pada Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk.I Sulawesi Selatan No. 308/IX/1973 pasal 3 ayat 1,2 dan 3 yang isinya mengatur tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi berdirinya Desa baru hasil pemekaran, maka dengan berdasar pada surat Bupati Kepala Daerah Tk. II Soppeng maka keluarlah Surat Keputusan Gubernur  Sulawesi Selatan No. 757/XI/1977 Tanggal 3 Nopember 1977 tetang persetujuan penambahan Desa di Kabupaten Daerah Tk. II Soppeng, setelah mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri dengan suratnya tanggal 12 April 1977 tentang penambahan jumlah Desa di Kecamatan lilirilau dari 6 buah menjadi 7 buah desa, dan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk I Sulawesi Selatan No. 175/II/1989 tanggal 17 Februari 1989 tentang pembentukan Desa Persiapan manjadi DESA dalam wilayah Kabupaten Daerah Tk. II Soppeng, maka Kecamatan LIlirilau mendapat penambahan dari 7 buah Desa menjadi 9 Desa, yaitu :


a. Kelurahan Pajalesang b. Desa Tetewatu c. Desa Abbanuange d. Kelurahan Ujung e. Kelurahan Macanre f. Desa Lompulle g. Desa Kebo h. Desa Baringwng i. Desa Masing
Dan selanjutnya dari 9 Desa berdasarkan surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk. I Sulawesi Selatan No. 1121/IX/1989 Tanggal 25 September 1989 tentang pengesahan Desa Persiapan dalam wilayah Kabupaten Daerah Tk. II Soppeng, di Kecamatan Lilirilau dari 9 Desa ditambah lagi 3 Desa persiapan menjadi 12 Desa yaitu :


a. Kelurahan pajalesang
b. Desa Tetewatu
-  Kampung Pajalesang

- Dusun Tonronge
-  Kampung Cabenge

- Dusun Callawe
-  Kampung Sumpang Salo








c. Desa Abbanuange

d. Kelurahn Ujung
-  Dusun Abbanuange

- Kampung Berru
-  Dusun PeppaE


- Kampung Salaonro
-  Dusun Saleng








e. Kelurahan Macanre

f. Desa Lompulle
-  Kampung Macanre

- Dusun Alliwengeng
-  Kampung Toawo


- Dusun Mattanru





g. Desa Kebo


h. Desa Baringeng
-  Dusun Watnlompulle

- Dusun Baringeng
-  Dusun Kebo


- Dusun Tanjonge





i. Desa Masing

j. Desa Pers. Parenring
-  Dusun Masing


- Dusun Temmakatue
-  Dusun Buruccenge

- Dusun Dungriaja




- Dusun Batu





k. Desa Pers. Paroto

l. Desa Pers. Palangiseng
- Dusun Paroto


- Dusun Bila
- Dusun Marale


- Dusun Palero
- Dusun Kecce






Kecamatan Lilirilau sebelum berstatus Kecamatan di sebut Wanua yang setingkat dengan “Distrik” bagi tanah-tanah GAU ER NAMEN di Sulawesi Selatan, Kepala Wanua Lilirilau bergelar “ARUNG LOMPENGENG” wilayah hukumnya 4 Wanua bawahan dan 27 Kampung. Setelah berstatus kecamatan pada tahun 1962 istilah Wanua dihapuskan dan Lilirilau meliputi 38 Kampung. Pada Tahun 1968 dengan diadakan reorganisasi Desa Gaya Baru, maka Kecamatan Lilirilau hanya terdiri dari 6 Wanua yang setingkat dengan Desa. Pada Tahun 1977 adanya pemekaran Desa dalam Daerah Tk.II Soppeng, maka Kecamatan Lilirilau dari 6 Desa menjadi 7 Desa. Pada Tanggal 17 Februari 1989 pemekaran Desa untuk kedua kalinya di kecamatan lilirilau dari 7 Desa menjadi 9 Desa. Kemudian pada Tanggal 25 September 1989 pemekaran Desa untuk ketiga kalinya dalam Daerah Tk. II Soppeng dimana Kecamatan Lilirilau yang terdiri dari 9 Buah Desa menjadi 12 Buah Desa/Kelurahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar